Gaji Komcad (Komponen Cadangan), Satuan Baru Militer Pendukung TNI
JAKARTA, iNewsDepok.id – Gaji Komcad (Komponen Cadangan), Satuan Baru Militer Pendukung TNI. Baru-baru ini presiden Joko Widodo (Jokowi) menciptakan satuan baru militer dengan nama Komponen Cadangan atau yang biasa disebut sebagai Komcad.
Lantas berapa gaji komcad sendiri, apa saja syaratnya, bagaimana cara mendaftar komcad dan sanksi komcad.
Pembentukan Komcad diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN).
Berikut kupas tuntas seputar Komcad, mulai dari gaji yang didapatkan hingga sanksinya.
Gaji Komcad
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 juga mengatur tentang hak dan kewajiban anggota Komcad. Di antara hak yang diatur adalah:
• Uang saku selama menjalani pelatihan
• Tunjangan operasi pada saat mobilisasi
• Perawatan kesehatan
• Perlindungan jaminan kecelakaan kerja
• Jaminan kematian
• Penghargaan
Anggota Komcad yang memang memiliki profesi atau pekerjaan tetap akan juga mendapatkan gaji dari perusahaan atau instansi tempat mereka bekerja.
Nominal pasti gaji yang akan didapatkan oleh komcad sendiri dari negara tidak dijelaskan, sehingga belum bisa dipastikan berapa jumlah gaji yang akan didapatkan ketika seseorang mengikuti komcad.
Persyaratan untuk menjadi Komcad
Bagi warga Indonesia yang tertarik untuk menjadi Komcad, ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi terlebih dahulu, yakni:
• Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
• Berusia 18-35 tahun
• Lulus seleksi TNI
• Mengikuti pelatihan militer selama 3 bulan di pusat-pusat pelatihan TNI (TNI AD, TNI AL, dan TNI AU)
Cara Melakukan Pendaftaran Komcad
Bagi mereka yang berminat untuk mendaftar Komcad bisa melalui aplikasi Komcad App dan lewat WhatsApp dengan nomor 08990170845.
Masyarakat juga bisa mengunduh dokumen daftar riwayat hidup dan surat lamaran di laman komcad.kemhan.go.id. Pihak pemerintah sendiri telah menentukan empat markas komando sebagai lokasi untuk melakukan pendaftaran komcad,yakni:
• Kodam Jaya/Jayakarta (Jakarta)
• Kodam II/Siliwangi (Bandung)
• Kodam IV/Diponegoro (Semarang)
• Kodam V/Brawijaya (Surabaya)
Sanksi Komcad
Orang-orang yang menjadi bagian dari Komcad wajib selalu siaga, sebab panggilan tugas dapat datang kapan saja.
Apabila mereka melanggar atau sengaja tidak memenuhi panggilan, maka bisa dikenakan sanksi pidana paling lama 4 tahun. Namun jika mereka melakukan tipu muslihat agar tidak memenuhi mobilisasi, maka akan dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun.
Itulah pembahasan seputar Komcad, mulai dari gaji komcad, persyaratan, cara mendaftar, dan sanksi komcad. semoga bermanfaat ya.
Editor : M Mahfud