get app
inews
Aa Text
Read Next : Biaya Pendidikan Terus Melejit? Ini 3 Tips Bijak Persiapkan Biaya Pendidikan Anak

Gaji Komcad (Komponen Cadangan), Satuan Baru Militer Pendukung TNI

Rabu, 28 September 2022 | 12:37 WIB
header img
Gaji Komcad mengacu UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN). Foto: Ilustrasi Istimewa.

JAKARTA, iNewsDepok.id – Gaji Komcad (Komponen Cadangan), Satuan Baru Militer Pendukung TNI. Baru-baru ini presiden Joko Widodo (Jokowi) menciptakan satuan baru militer dengan nama Komponen Cadangan atau yang biasa disebut sebagai Komcad.

Lantas berapa gaji komcad sendiri, apa saja syaratnya, bagaimana cara mendaftar komcad dan sanksi komcad

Pembentukan Komcad diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN).

Berikut kupas tuntas seputar Komcad, mulai dari gaji yang didapatkan hingga sanksinya.

Gaji Komcad

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 juga mengatur tentang hak dan kewajiban anggota Komcad. Di antara hak yang diatur adalah:

•    Uang saku selama menjalani pelatihan 
•    Tunjangan operasi pada saat mobilisasi 
•    Perawatan kesehatan 
•    Perlindungan jaminan kecelakaan kerja 
•    Jaminan kematian 
•    Penghargaan 

Anggota Komcad yang memang memiliki profesi atau pekerjaan tetap akan juga mendapatkan gaji dari perusahaan atau instansi tempat mereka bekerja. 

Nominal pasti gaji yang akan didapatkan oleh komcad sendiri dari negara tidak dijelaskan, sehingga belum bisa dipastikan berapa jumlah gaji yang akan didapatkan ketika seseorang mengikuti komcad.

Persyaratan untuk menjadi Komcad

Bagi warga Indonesia yang tertarik untuk menjadi Komcad, ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi terlebih dahulu, yakni:

•    Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
•    Berusia 18-35 tahun
•    Lulus seleksi TNI
•    Mengikuti pelatihan militer selama 3 bulan di pusat-pusat pelatihan TNI (TNI AD, TNI AL, dan TNI AU)

Cara Melakukan Pendaftaran Komcad

Bagi mereka yang berminat untuk mendaftar Komcad bisa melalui aplikasi Komcad App dan lewat WhatsApp dengan nomor 08990170845. 

Masyarakat juga bisa mengunduh dokumen daftar riwayat hidup dan surat lamaran di laman komcad.kemhan.go.id. Pihak pemerintah sendiri telah menentukan empat markas komando sebagai lokasi untuk melakukan pendaftaran komcad,yakni:

•    Kodam Jaya/Jayakarta (Jakarta)
•    Kodam II/Siliwangi (Bandung)
•    Kodam IV/Diponegoro (Semarang)
•    Kodam V/Brawijaya (Surabaya)

Sanksi Komcad

Orang-orang yang menjadi bagian dari Komcad wajib selalu siaga, sebab panggilan tugas dapat datang kapan saja. 

Apabila mereka melanggar atau sengaja tidak memenuhi panggilan, maka bisa dikenakan sanksi pidana paling lama 4 tahun. Namun jika mereka melakukan tipu muslihat agar tidak memenuhi mobilisasi, maka akan dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun.

Itulah pembahasan seputar Komcad, mulai dari gaji komcad, persyaratan, cara mendaftar, dan sanksi komcad. semoga bermanfaat ya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut