DEPOK, iNewsDepok.id - Bank Sampah mulai berkembang di Kota Depok. Bahkan warga sudah bisa membayar PBB dari hasil pengelolaan Bank Sampah.
Salah satu bank sampah yang berkembang terletak di lingkungan RW 07, Kampung Rawageni, Kecamatan Cipayung.
Menurutnya, program tersebut sangat baik terlebih dilaksanakan melalui bank sampah yang ada di lingkungan masyarakat.
“Ini dapat membangun kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan memotivasi warga untuk memilah serta memanfaatkan sampah,” kata Idris, Senin (01/08/2022).
Idris mengatakan, mekanisme pembayaran pajak ini melalui bank sampah dengan modal memilah sampah plastik. Warga menyetorkan sampah plastiknya ke bank sampah, selanjutnya akan dihargai sesuai berat sampah.
Kemudian, ujar Idris, uang hasil memilah sampah itu masuk ke dalam buku tabungan yang saldonya dapat digunakan untuk membayar pajak yang dilakukan oleh pengurus bank sampah.
“Sampah-sampahnya yang sudah terpilah kepada bank ini, nanti semuanya akan diberikan imbalan dari bank sampah untuk warga. Dari uang itulah ditabung sedikit demi sedikit untuk membayar PBB,” jelas Idris.
Dengan adanya inovasi ini, ke depan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan mewacanakan hal tersebut. Oleh karena itu, program bayar PBB pakai sampah ini bisa dilakukan di setiap RW yang memiliki bank sampah di Kota Depok.
Editor : M Mahfud