Kapolri Ungkap 8 Pelanggaran dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Hambat Penyidikan

JAKARTA, iNewsDepok.id - Terdapat 8 pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) hingga Polda Metro Jaya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pelanggaran tersebut, diduga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Mengenai 8 pelanggaran tersebut diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rada Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pada Rabu (24/8/2022).
Kapolri mengungkapkan hal itu terungkap sepekan setelah ia membentuk Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) untuk menyidik perkara kematian Brigadir J.
Dalam rapat analisis dan evaluasi Timsus dan Irsus pada 22 dan 23 Juli 2022 lalu, terungkap sejumlah personel Divpropam Polri melakukan upaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus Brigadir J.
“Hasil rapat mengungkapkan adanya hambatan-hambatan penyidikan terkait adanya tekanan, intimidasi, intervensi, upaya mengaburkan fakta, dan menghilangkan barbuk yang dilakukan oleh beberapa oknum personel Divpropam Polri, dan ketidaksesuaian kronologis peristiwa tembak menembak,” ungkap Kapolri.
Lantas pelanggaran apa saja yang telah dilakukan? Berikut 8 pelanggaran dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diungkap Kapolri:
Kapolri mengatakan melalui pemeriksaan oleh Irsus terungkap peran seluruh personel yang terlibat dugaan mengaburkan fakta di TKP hingga upaya menghilangkan barang bukti.
“Di situ terungkap peran masing-masing personel, siapa yang mengambil, siapa yang mengamankan, dan kemudian saat kita melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut kita dapatkan siapa yang merusak CCTV, yang tentunya ini bisa menjadi kunci pengungkapan kasus ini,” ujar jenderal bintang empat ini.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani