get app
inews
Aa Text
Read Next : Intervensi Putusan Hakim PN Surabaya, Pengamat Hukum: Hormati Hakim dan Proses Hukum!

Yuni Shara Apresiasi Kinerja Kejagung Ungkap Kasus Korupsi

Minggu, 07 Agustus 2022 | 20:00 WIB
header img
Yuni Shara menjadi narasumber dalam poncast Kejaksaan Agung. Foto: YouTube Kejaksaan Agung

JAKARTA, iNewsDepok.id - Penyanyi cantik Yuni Shara mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani dan mengungkap perkara-perkara korupsi besar. 

Kasus-kasus besar tersebut seperti mafia minyak goreng hingga kasus korupsi penyerobotan lahan PT. Duta Palma Grup yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp78 Triliun. 

Menurutnya, Kejaksaan hadir untuk mengungkapkan kasus-kasus yang merugikan masyarakat dan oleh karenanya Kejaksaan layak menjadi institusi yang dicintai oleh masyarakat. 

“Ketika emak-emak kesulitan minyak goreng akibat kelangkaan di pasaran dan harga-harga jadi mahal, Kejaksaan hadir dalam wajah penegakan hukum yang berhasil memberikan kepercayaan publik bahwa Kejaksaan itu hadir di tengah-tengah masyarakat. Itu keren banget.,” kata Yuni Shara saat menjadi narasumber dalam podcast Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. 

Menurutnya, ini harus segera dituntaskan sebab kalau tidak, maka kelangkaan minyak goreng akan terjadi,” kata Yuni menambahkan.

“Apalagi hari ini, saya dengar ada Kejaksaan juga baru menetapkan Tersangka terkait dengan perkara PT. Duta Palma Grup yang kerugian sangat fantastis diluar nalar yaitu Rp 78 Triliun dan ini juga harus segera dituntaskan,” ujarnya. 

Menurutnya, di masa kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin, Kejaksaan Republik Indonesia telah bermetamorfosis menjadi lembaga yang semakin baik. 

“Di masa kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin, Kejaksaan RI telah bermetamorfosis sebagai lembaga yang tidak kaku dan dekat dengan masyarakat. Kejaksaan saat ini sudah melekat dengan kesan humanis terhadap seluruh kalangan masyarakat,” ujar Yuni.

Yuni Shara menyampaikan pendekatan humanis dalam penegakan hukum di Indonesia dapat menyelesaikan suatu perkara tanpa melalui persidangan, khususnya terhadap masyarakat kecil seperti melakukan pencurian akibat desakan ekonomi. 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut