JAKARTA, iNewsDepok.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo dinyatakan melanggar kode etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 di rumah dinasnya yang berlokasi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun, meski Sambo kini ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, dia bel menjadi tersangka.
"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," ujar Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, Sabtu (6/8/2022) malam.
Dia menjelaskan, pelanggaran kode etik itu antara lain dilakukan dengan mengambil CCTV di rumah dinasnya, dan lain sebagainya.
Dedi juga menjelaskan, tindakan Tim Khusus (Timsus) membawa Sambo ke Mako Brimob semata-mata agar proses etik berjalan secara independen, akuntabel, dan cepat.
"Yang jelas komitmen Bapak Kapolri terkait kasus ini akan dibuka secara terang benderang dengan proses pembuktian secara ilmiah," imbuhnya.
Dedi juga mengatakan bahwa Sambo belum berstatus tersangka karena Irsus hanya bekerja di ranah etik, sedangkan terkait pidana menjadi tugas Timsus.
Editor : Rohman