JAKARTA, iNewsDepok.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo dinyatakan melanggar kode etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 di rumah dinasnya yang berlokasi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun, meski Sambo kini ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, dia bel menjadi tersangka.
"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," ujar Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, Sabtu (6/8/2022) malam.
Dia menjelaskan, pelanggaran kode etik itu antara lain dilakukan dengan mengambil CCTV di rumah dinasnya, dan lain sebagainya.
Dedi juga menjelaskan, tindakan Tim Khusus (Timsus) membawa Sambo ke Mako Brimob semata-mata agar proses etik berjalan secara independen, akuntabel, dan cepat.
"Yang jelas komitmen Bapak Kapolri terkait kasus ini akan dibuka secara terang benderang dengan proses pembuktian secara ilmiah," imbuhnya.
Dedi juga mengatakan bahwa Sambo belum berstatus tersangka karena Irsus hanya bekerja di ranah etik, sedangkan terkait pidana menjadi tugas Timsus.
Seperti diketahui, pengambilan CCTV di rumah dinas Sambo membuat kronologi sebenarnya dalam kasus kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 menjadi buram dan sarat polemik, karena kronologi yang dibeberkan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada 11 Juli mengandung banyak kejanggalan.
Ramadhan mengatakan kalau Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E atau Richard Eliezer Phudiang Lumiu setelah Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo, tetapi luka-luka pada jenazah Brigadir J menunjukkan kalau salah satu ajudan Sambo itu diduga dianiaya sebelum tewas. Apalagi karena sejak akhir Juni hingga 7 Juli 2022, anggota Brimob yang juga seorang sniper itu telah menerima ancaman pembunuhan.
Yang lebih mengejutkan, dari hasil visum et repertum saat jenazah Brigadir J diotopsi ulang, ditemukan empat luka yang menembus jenazah Brigadir J yang salah satunya mengindikasikan kalau Brigadir J ditembak dari belakang. Luka itu berupa lubang bekas luka tembak dari belakang kepala tembus ke hidung.
Ramadhan mengatakan, saat Brigadir J baku tembak dengan Bharada E, Brigadir J di lantai satu, sedang Bharada E di lantai dua. Luka tembak dari belakang kepala tembus hidung itu menunjukkan kalau keterangan Ramadhan tidak akurat
Soal CCTV, mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pada 12 Juli 2022 mengatakan, CCTV itu rusak sehingga tidak dapat merekam kejadian baku tembak itu, tetapi kemudian terungkap kalau CCTV itu diganti dekodernya, diduga untuk menghilangkan jejak
Untuk kasus ini, Timsus telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada 3 Agustus 2022 lalu dengan jeratan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP yang mengindikasikan kalau Bharada E tidak sendirian dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini. Dia diduga dibantu orang lain dan ada yang menyuruh. Apalagi karena kasus ini, Kapolri telah memutasi 25 anggota Polri, termasuk Sambo dan Budhi Herdi.
Editor : Rohman