JAKARTA, iNewsDepok.id - Polisi tak melanjutkan penyelidikan kasus temuan beras bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang dikubur di kawasan Sukmajaya, Kota Depok. Polisi tak menemukan unsur pidana.
”Iya, kasus dihentikan,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Kamis (4/8/2022).
Menurutnya, penghentian kasus tersebut dilakukan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana. Dari sisi pihak yang dirugikan juga tidak ada termasuk pemerintah
”Tidak memenuhi unsur pidana,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan karung beras bantuan sosial untuk masyarakat terdampak Covid-19, ditemukan terkubur di sebuah lapangan di kawasan Sukmajaya, Kota Depok.
Diduga, perusahaan pengiriman JNE yang melakukan itu, karena lokasinya yang berada persis di depan gudang perusahaan tersebut.
Tumpukan sembako itu pertama kali diketahui warga setempat yang juga sebagai ahli waris tanah tersebut yang mendapatkan informasi dari pegawai perusahaan pengiriman tersebut.
JNE sendiri mengaskan beras dan sembako yang ditimbun adalah milik mereka, bukan beras bansos Presiden.
Editor : M Mahfud