BAGI PRIA MUSLIM, hari Jumat merupakan hari istimewa karena pada hari itu ada ibadah salat yang merupakan pengganti salat Zuhur. Hukum salat ini adalah fardhu 'ain, sehingga wajib dilakukan jika tidak memiliki alasan syar'i meninggalkannya.
Ya, salat Jumat namanya.
Namun, karena kesibukan yang bersifat duniawi, malas atau karena alasan lain, seorang Muslim meninggalkannya.
Padahal, hukuman dari Allah SWT jika meninggalkan salat Jumat sangat jelas dan sanksinya sangat berat.
Lembaga fatwa Mesir, Dar Ifta, menyebut bahwa salat Jumat adalah salah satu ritual terpenting dalam Islam yang tidak boleh dilewatkan kecuali dengan alasan yang sah. Allah SWT berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Jumuah:9).
Rasulullah SAW menjelaskan, hanya orang sakit, musafir, wanita, anak-anak dan budak yang tidak diwajibkan untuk sholat Jumat. Beliau bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَعَلَيِهِ الجُمُعَةُ يَوْمُ الجُمُعَةِ إِلاَّ مَرِيْضًا أَوْ مُسَافِرًا أَوْ امْرَأَةً أَوْ صَبِيًّا أَوْ مَمْلُوْكًا
Artinya: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, wajib baginya shalat Jumat pada hari Jumat, kecuali orang yang sakit, musafir, kaum wanita, anak-anak dan budak.” (HR. Daruquthni).
Lalu, apa hukum orang yang meninggalkan salat Jumat?
Elbalad menjelaskan, meninggalkan sholat Jumat adalah dosa besar jika tanpa alasan syar'i yang mencegah seseorang untuk melakukannya.
Tentang hukumannya, Nabi SAW bersabda:
لينتهين أقوام عن ودعهم الجمعات أو ليختمن الله على قلوبهم ثم ليكونن من الغافلين
“Hendaknya suatu kaum menghentikan perbuatannya meninggalkan sholat Jumat atau Allah SWT akan mengunci hati mereka lalu menjadikan mereka benar-benar menjadi orang yang lalai” (HR. Nasa'i dan Ibnu Majah).
Sebagian ulama menafsirkan hadist ini bahwa orang yang sengaja meninggalkan salat Jumat dengan alasan yang tidak dibenarkan secara syar'i, maka akan Allah SWT jadikan mereka sebagai orang-orang yang cinta duniawi dan lupa akan kewajibannya untuk menunaikan salat, termasuk salat Jumat, sehingga mereka menjadi orang yang lalai.
Nabi SAW mengingatkan bahwa ada batasan bagi seorang Muslim untuk meninggalkan salat Jumat, dan sanksi yang diberikan Allah SWT lebih berat lagi.
Nabi SAW bersabda:
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ(وصححه الشيخ الألباني في ” صحيح الجامع)
Artinya: “Siapa yang meninggalkan sholat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya.” (HR. Al-Albany)
Al-Manawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud ditutup hatinya adalah Allah tutup dan cegah hatinya dari kasih sayang-Nya, dan dijadikan padanya kebodohan, kering dan keras, atau menjadikan hatinya seperti hati orang munafik.” (Faidhul Qadir, 6/133).
Naudzubillahiminzalik...
Editor : Rohman