get app
inews
Aa Read Next : Kekerasan Seksual dan Psikis Butuh Lebih Banyak Perhatian dari Pemerintah Indonesia

Tokoh Pemuda Jakarta Sebut Penunjukkan PJ Gubernur DKI Jakarta Sangat Berisiko

Kamis, 28 Juli 2022 | 20:06 WIB
header img
Suasana FGD yang diselenggarakan Jakarta Initiative di kawasan Rawasari, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2022), dengan tema Quo Vadis Jakarta Paska Anies. Foto: iNews Depok/Maman

JAKARTA, iNewsDepok.id - Teka teki tentang figur yang akan menjadi pejabat (PJ) gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan setelah masa jabatan gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu selesai pada Oktober 2022, masih menjadi topik menarik yang dibahas oleh kalangan warga Jakarta.

Pasalnya, figur PJ itu dipercaya akan membawa dua konsekuensi, yakni akan membuat Jakarta menjadi lebih baik, atau justru mengalami kemunduran setelah tidak lagi dipimpin Anies.

Dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Jakarta Initiative dengan tema Quo Vadis Jakarta Paska Anies di kawasan Rawasari, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2022), Saiful Rahmat Dasuki, tokoh pemuda Jakarta, mengatakan, siapa figur yang akan menjadi PJ gubernur DKI Jakarta pengganti Anies telah diatur pada pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.

Siapa yang menunjuk PJ, dijelaskan pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kelala Daerah yang menyatakan bahwa Penjabat Kepala Daerah adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur, dan Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas.

"Karena PJ kepala daerah yang menentukan adalah Presiden dan Mendagri, ya mau tidak mau kita harus menerima," katanya.

Meski demikian, mantan Ketua GP Anshor DKI Jakarta ini mengingatkan tentang besarnya risiko penunjukkan PJ. Apalagi karena masa jabatannya lumayan lama, yakni 2 tahun.

Sebab, kata dia, kerja seorang kepala daerah mengacu pada RPJMD yang disusun berdasarkan jani-janji kampanyenya. Nah, RPJMD yang disusun Anies adalah RPJMD untuk masa dirinya menjabat, yakni RPJMD 2017-2022, sehingga ketika PJ mulai bekerja, dia tidak lagi memiliki RPJMD sebagai acuan.

"Bayangkan, seorang PJ yang bertugas selama dua tahun tidak memiliki RPJMD, sementara nilai APBD DKI 2022 mencapai Rp82,5 triliun dan tentunya akan bertambah pada tahun depan. Apa tidak riskan itu?" katanya.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut