JAMBI, iNewsDepok.id - Tim dokter forensik selesai melakukan autopsi ulang Brigadir J di RSUD Sungai Bahar, Jambi pada hari ini. Namun tim dokter menemukan kesulitan karena jenazah sudah diformalin.
Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat tewas di kediaman Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Kasus ini menghebohkan publik karena diduga banyak kejanggalan. Terkait hal tersebut, muncul permintaan dari keluarga agar mayat Brigadir J diotopsi ulang.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik, Ade Firmansyah Sugiharto mengatakan meski mendapatkan kesulitan, semua tim bisa memastikan semua luka di tubuh almarhum Brigadir.
"Sesuai kami perkirakan temukan kesulitan jenazah sudah diformalin dan pembusukan, namun itu semua kita bekerja dan mendapatkan hasil cukup syukuri. Kami yakin itu sebagai luka dan ada beberapa tempat luka yang memang harus kami konfirmasi melalui mikroskopik," kata Ade dalam konferensi pers, Rabu (27/7/2022).
Setelah pemeriksaan, kata dia semua sampel akan dibawa ke Laboratorium RSCM Jakarta. Nantinya semua hasil pemeriksaan sampel membutuhkan waktu.
"Sampel kami kumpulkan dibawa ke lab RSCM, tentu membutuhkan waktu. Semua luka kami yakin berbentuk luka harus pastikan apakah terjadi sebelum kematian dan setelah kematian," katanya.
Saat autopsi tadi, kata dia tim forensik menemukan bekas sayatan pasca-autopsi di kepala dan tubuh. Hal itu wajar dalam proses autopsi jenazah.
"Bentuk jenazah pasca-diautopsi sayatan membuka kepala kanan ke kiri dan huruf I dagu ke kemaluan, standar autopsi di sini. Ada juga tanda-tanda formalin, ini semua hasil pemeriksaan membutuhkan waktu," katanya.
Ahli Forensik Minta Semua Pihak Sabar Menunggu Hasil Autopsi
dr Yuli Budiningsih, SpF (K) Koordinator Bidang Etika dan Profesi Dewan Etika Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) menyatakan semua pihak perlu sabar menunggu hasil otopsi.
Ahli forensik yang juga menjabat sebagai Sekertaris Pimpinan Fakultas Kedokteran UI menegaskan dokter forensik akan bekerja profesional.
“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk bersabar,” ucap dr Yuli.
Ia berharap tidak berkembang asumsi tidak berdasarkan fakta. “Tidak boleh ada prasangka duluan,” terangnya.
Sementara itu Patra M Zen, kuasa hukum Putri Candrawathi juga berharap semua pihak mengikuti proses hukum. Menurutnya isu yang berkembang bisa melenceng dari jauh dari fakta sehingga persoalan sebenarnya juga tak terekspose
“Kita harapkan semua pihak mengikuti proses hukum,” pinta Patra M Zen.
“Kita tunggu hingga pembuktian dipersidangan. Jangan seperti ahli nujum yang mau meramal nasib seseorang atau ahli sihir yang bisa melihat kejadian masa lalu dengan lihat air di baskom,” tambah Patra.
Editor : M Mahfud