SERANG, iNewsDepok.id - Nikita Mirzani dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Perempuan Kelas II A Tangerang, Banten, setelah Polresta Serang Kota menerbitkan surat perintah penahanan terhadap artis itu, Jumat (22/7/2022 sore.
"Surat Perintah Penahanan dikeluarkan 24 jam, usai NM ditangkap. Dia dititipkan di LP Perempuan Kelas II A Tangerang," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga di Serang, Jumat (22/7/2022).
Nikita ditangkap Kamis (21/7/2022) sore di Mal Senayan City, Jakarta Pusat, karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Dito Mahendra, kekasih artis Nindy Ayunda.
Shinto menjelaskan, Nikita ditangkap karena cenderung bersikap tidak kooperatif.
"Penyidik beberapa kali menjadwalkan pemeriksaan, tetapi NM selalu mangkir," katanya.
Ia menjelaskan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Nikita pada 20 Juni 2022 untuk dimintai keterangan pada 24 Juni 2022, tetapi tidak datang.
Artis itu kembali dijadwalkan untuk dimintai keterangan pada 6 Juli 2022, tetapi lagi-lagi tak datang.
Pada 12 Juli 2022, penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita kepada jaksa penuntut umum (JPU). Dia dipersangkakan melanggar pasal 45 dan pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Alat bukti yang disita dari Nikita setelah rumahnya yang berlokasi di kawasan Pesanggrahan Jakarta Selatan, digeledah pada 14 Juli 2022 adalah 1 unit device Ipad merk Apple.
"Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan izin penggeledahan dan izin penyitaan dari PN Jakarta Selatan, masing-masing pada tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022," jelas Shinto.
Dia menegaskan, penyidik akan bekerja secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap tersangka NM.
Seperti diketahui, pada 15 Juli 2022 lalu polisi juga "mengepung" rumah Nikita dan memintanya menyerahkan diri, tetapi Nikita "membandel", sehingga polisi dari Polresta Serang Kota pulang dengan tangan hampa.
Editor : Rohman