JAKARTA, iNewsDepok.id - Satgas Penanganan Covid-19 mewajibkan pelaku perjalanan domestik (dalam negeri) dengan semua jenis moda transportasi untuk telah disuntik dengan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster
Kebijakan ini berlaku mulai 17 Juli 2022.
Keterangan yang dihimpun, Sabtu (9/7/2022), menyebutkan, kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.
Dalam surat edaran itu disebutkan, mulai tanggal tersebut pengguna transportasi yang telah dibooster tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR, tetapi bagi pelaku perjalanan yang baru menerima dua dosis vaksin atau dosis lengkap wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam, dan yang belum atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Bagi pelaku perjalanan usia 6 hingga 17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen, tetapi bagi yang baru vaksin dosis pertama atau belum vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab Antigen/RT-PCR, serta wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Editor : Rohman