BOGOR, iNewsDepok.id – Wali Kota Bogor Bima Arya secara resmi mencabut izin operasional dan usaha Kafe Elvis (eks Holywings Bogor) di Jalan Raya Pajajaran Bogor, karena telah melakukan pelanggaran.
"Saya sudah mendapat laporan, bahwa hasil rapat dinas terkait, ini menemukan bukti-bukti yang cukup kuat dan pelanggaran berat," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Jumat (1/7/2022).
Bima Arya mengatakan, pencabutan izin operasional dan izin usaha Kafe Elvis berdasarkan hasil rapat gabungan antar dinas terkait di Pemkot Bogor. Keputusan tersebut juga menjadi rekomendasi untuk Pemprov Jabar.
"Kami memutuskan mencabut semua izin operasional dan izin usaha, sehingga (Kafe Elvis) tidak bisa beroperasi lagi," kata Bima Arya.
Pelanggaran berat yang dilakukan Kafe Elvis yaitu menjual alkohol di atas 5 persen. Selain itu, penggantian nama kafe dari Holywings menjadi Elvis dinilai tak sesuai prosedur yang baik dan tidak membangun situasi kondusif.
Sebelumnya Bima Arya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah melakukan sidak ke Kafe Elvis.
Pada sidak tersebut ditemukan ratusan minuman beralkohol yang disembunyikan di dalam gudang. Kadar alkohol pada minuman tersebut tidak hanya diatas 5 persen, bahkan sampai 40 persen.
Bima Arya menegaskan Kafe Elvis tidak boleh menjual minuman beralkohol di atas 5 persen. Hal ini mendasari kesepakatan di awal di mana saat itu Kafe Elvis bernama Holywings Bogor.
Editor : M Mahfud