get app
inews
Aa Read Next : Satpol PP Depok Siap Berantas Miras dan Tawuran Demi Ramadan Aman

Waketum MUI Dukung Anies Tutup 12 Cabang Holywings di Jakarta

Selasa, 28 Juni 2022 | 14:45 WIB
header img
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. Foto: Sindonews

JAKARTA, iNewsDepok.id - Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mendukung tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin 12 cabang Holywings di wilayahnya karena penutupan itu dapat menghindari kegaduhan di masyarakat.

"Mereka (Pemprov DKI) mencabut ke 12 gerai yang dimiliki oleh Holywings, itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Anwar melalui keterangan tertulis, Selasa (28/6/2022).

Ia menyebut, ketentuan dimaksud adalah karena di antara gerai milik Holywings ada yang belum memiliki sertifikat standard KBLI 56301, yaitu jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Sementara soal promosi yang dilakukannya, Anwar menilai Holywings melakukannya secara sengaja dan tendensius.

Sebab, dalam promosi itu Holywings menawarkan minuman keras (Miras) gratis kepada yang bernama Muhammad dan Maria, dan tindakan itu, kata Anwar, telah menyakiti hati Umat Islam dan merendahkan nama Nabi Muhammad SAW yang telah umum diketahui sebagai suri tauladan umat Muslim.

"Ini jelas-jelas sangat tendensius dan punya niat buruk, yang itu sangat berbahaya karena sudah bisa dipastikan akan bisa memantik kemarahan dan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat dan hal itu tentu jelas-jelas tidak kita inginkan," tegas dia 

Seperti diketahui, Gubernur Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings Group di Jakarta yang berjumlah 12, karena dinilai terbukti melanggar ketentuan sertifikasi penjualan alkohol.

Pencabutan ini dilakukan menyusul promosi menghebohkan perusahaan itu yang menyediakan Miras gratis kepada orang dengan nama Muhammad dan Maria. Di situsnya, holywings.com, perusahaan itu mengklaim bergerak di bidang food and beverage.

Dari hasil pemeriksaan instansi terkait di Pemprov DKI Jakarta, di antaranya Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP), dan Disparekraf, diketahui kalau Holywings telah melakukan sejumlah pelanggaran.

Pasalnya, berdasarkan penelitian dan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dan pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group di Jakarta ternyata belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol, serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya. 

Selain itu, Holywings Group juga diketahui melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM terkait penjualan minuman beralkohol di 12 gerainya di Jakarta, karena Holywings Group hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak diminum di tempat.

Padahal, hasil pengawasan di lapangan menunjukkan kalau Holywings melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.

Lebih parah lagi, dari 12 outlet Holywings, ada 5 yang bahkan sama sekali tidak memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221.

Ke-12 gerai Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya adalah Holywings Tanjung Duren Utara, Holywings Kalideres, Holywings Kelapa Gading Barat, Tiger, Dragon, Holywings PIK, Holywings Reserve Senayan, Holywings Epicentrum, Holywings Mega Kuningan, Garison, Holywings Gunawarman dan Holywing Vandetta Gatsu. 

 

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut