Sederet sanksi akan diberikan kepada prajurit TNI yang terbukti terlibat dalam politik praktis, mulai dari sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat. Sanksi tersebut dapat berupa tidak mendapat kenaikan pada pangkat, pendidikan serta jabatannya, dan lain-lain.
Tak hanya itu, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) juga mengatur sanksi bagi prajurit TNI yang terlibat dalam politik praktis.
Dalam Pasal 494 UU ini, tentara yang ikut serta dalam kegiatan kampanye Pemilu dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Terlebih, netralitas adalah hal mutlak yang harus dipegang teguh setiap prajurit TNI. Partai politik yang berkeinginan mengusung TNI aktif ke dalam perebutan kekuasaan bukan saja tidak menghormati etika, tapi juga menunjukkan buruknya proses kaderisasi di internal partai itu sendiri.
"Walaupun keputusan ini menjadi kewenangan Nasdem, mestinya Pak Jokowi menegur, sebagai partai koalisinya karena dianggap menarik-narik TNI masih aktif ke politik," tambah Direktur, Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) tersebut.
Sebelumnya, Andika Perkasa bersaing dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo dalam bursa Capres usungan Partai Nasdem.
Munculnya Andika Perkasa diungkap Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Nasdem di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (17/6/2022).
“Ini tiga nama pilihan Rakernas, saya harus mengingatkan, tidak ada yang kurang satu sama lain, nilainya sama di mata saya sebagai ketua umum. Pertama, Anies Rasyid Baswedan. Kedua, Andika Perkasa. Ketiga, Ganjar Pranowo,” kata Surya Paloh.
Editor : Sazili Mustofa