get app
inews
Aa Text
Read Next : Hamzah Tak Terima dan Lapor ke Polres Depok, Pelaku Spanduk Fitnah Ketar-ketir

Hotman Paris Dilaporkan ke Polres Jakarta Timur

Jum'at, 17 Juni 2022 | 16:59 WIB
header img
Hotman Paris Hutapea masuk dalam daftar 100 pengacara top Indonesia 2021 yang diterbitkan Asia Business Law Journal. (Foto: Okezone).

JAKARTA, iNewsDepok.id - Pengacara Hotman Paris Hutapea, Kamis (16/6/2022), dilaporkan ke Polres Jakarta Timur oleh Andar M Situmorang yang juga seorang pengacara, atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan diregistrasi dengan nomor LP/B/1314/VI/2022/POLRES JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi, saat dikonfirmasi Jumat (17/6/2022), membenarkan adanya laporan itu.

"Saya baru menerima LP-nya (dari penyidik). Akan dipelajari lebih dulu," katanya kepada wartawan.

Dalam laporannya, Andar menjelaskan kalau dia melaporkan Hotman karena pengacara kondang itu di akun Instagram-nya menuduh dirinya menggunakan ijazah palsu.

"Terlapor (Hotman) menyatakan melalui akun Instagram bahwa pelapor divonis amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkamah Agung memakai ijazah palsu Universitas Jayabaya," katanya dikutip dari laporan itu.

Ada dua saksi yang diajukan Andar untuk laporan ini, di mana keduanya juga berprofesi sebagai pengacara, yakni Leo Situmorang dan Razman Nasution.

Andar menyangkakan Hotman melanggar pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut