DEPOK, iNewsDepok.id - Salah satu sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok Tahun 2022 untuk jenjang SMP yang disiapkan Dinas Pendidikan Kota Depok adalah melalui jalur zonasi.
Menurut Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko Soetrisno, jalur zonasi memiliki besaran sebanyak 50 persen. Calon peserta didik baru lulusan tahun 2021/2022 serta lulusan sebelumnya yang berasal dari dalam dan luar Kota Depok, bisa mendaftar secara online dangan mengakses website: http://depok.siap-ppdb.com.
BACA JUGA:
Simak Jadwal PPDB Kota Depok 2022 Jenjang TK hingga SMP
Sementara bagi calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah luar negeri, melampirkan surat keterangan dari Kemendikbudristek dan dilakukan melalui tes penempatan oleh sekolah seizin Kepala Disdik Kota Depok.
Adapun persyaratan PPDB SMP jalur donasi adalah:
- Telah lulus SD/ SDLB/ Program Paket A.
- Surat keterangan lulus dari sekolah asal (apabila ijazah asli belum ada).
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.
- Memiliki akte kelahiran, ijazah untuk peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2021/2022.
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua bermaterai Rp 10.000.
- Calon peserta didik bebas memilih satu sekolah di Kota Depok.
"Dalam zonasi, penentuannya berdasarkan jarak (menggunakan titik koordinat) penguncian koordinat sesuai nama jalan atau gang. Jika skor zonasi sama, diperhitungkan dari usia," ujar Joko.
Untuk pendaftaran PPDB SMP jalur zonasi dilakukan pada 11-12 Juli 2022 secara online. Sementara pengumuman 13 Juli dan daftar ulang dilakukan pada 14-15 Juli.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani