Kejagung Bidik 88 Perusahaan Pengekspor CPO, 3 Telah Terbukti Melanggar Hukum

Tim iNews
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, tersangka penerbitan izin ekspor CPO dibawa petugas Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai tersangka. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsDepok.id - Kejaksaan Agung  menyebut, sepanjang Januari 2021 hingga Maret 2022, pihaknya memantau 88 perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya .

Dari ke-88 perusahaan tersebut, tiga di antaranya diusut karena diduga melakukan pelanggaran hukum di mana dari ketiga perusahaan tersebut, tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka. 

Jaksa memastikan, jumlah tersangka tersebut berpeluang untuk bertambah.

"Ke- 88 (perusahaan) itu kita cek, bener enggak ekspor yang dilakukan telah memenuhi DMO (domestic market obligation) di pasaran domestik. Kalau enggak, ya bisa tersangka dia," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Ia menjelaskan, perusahaan yang mendapat persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) harus memenuhi kewajiban DMO sebesar 20%. Syarat itu harus dipenuhi untuk menghindari kelangkaan minyak goreng di pasaran domestik. 

"Ini kan terjawab nih, kenapa kosong (terjadi kelangkaan minyak goreng, red), karena ternyata di atas kertas dia mengaku sudah memenuhi kewajiban DMO-nya, sehingga diekspor, tetapi di lapangan dia enggak keluarkan (kewajiban yang 20% itu) ke masyarakat," imbuh dia.

Seperti diketahui, sejak akhir 2021 hingga Maret 2022 terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran domestik karena CPO yang merupakan bahan dasar pembuatan minyak sawit, diekspor pengusaha akibat harga jual CPO dunia sedang meroket.

Pada pekan kedua Januari 2022 saja, harga CPO di tingkat global tembus Rp12.736/liter.

Kelangkaan minyak goreng itu tak dapat diatasi pemerintah. Bahkan meski Menteri Perdagangan M Lutfi mengakui ada mafia minyak goreng, dia mengatakan tak mampu menghadapinya karena kewenangan yang terbatas.

Alih-alih mengatasi kelangkaan tersebut, pemerintah mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan pada 16 Maret 2022, sehingga harga komoditi itu yang semula berada di kisaran Rp14.000/liter (tergantung merek), melejit menjadi Rp23.900/litar, bahkan ada yang mencapai di atas Rp30.000/liter.

Ajaibnya, setelah HET Migor kemasan dicabut, komoditi itu tiba-tiba kembali membanjiri pasaran, sehingga rak-rak pasar modern yang semula kosong dari komoditi itu, kembali penuh 

Kejagung mengaku, pihaknya telah mulai menelisik permasalahan impor CPO itu sejak Januari 2021, dan pada Selasa (19/4/2022) kemarin Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan empat tersangka kasus penerbitan izin ekspor CPO yang melibatkan pejabat teras di Kemendag.

Pejabat itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, diduga menerbitkan izin ekspor CPO untuk PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas dengan tidak mengacu pada DMO, bahkan juga tidak mengacu pada DPO (domestic price obligation).

Tiga tersangka lainnya adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network