Pernyataan tersebut ditekankan Bahlil bukan gertakan semata. Mantan Kepala BKPM ini menetapkan tenggat waktu selama 3x24 jam bagi pihak bersangkutan untuk membuktikan tuduhannya sebelum berkas somasi dan gugatan resmi dilayangkan.
"Saya akan somasi orang-orang itu. Saya akan kasih waktu ya 3 kali 24 jam lah. Negara kita kan negara hukum, saya akan menempuh jalur hukum," lanjutnya.
Menurut Bahlil, langkah tegas ini diambil bukan hanya demi nama baik pribadinya, melainkan juga untuk menjaga marwah institusi partai politik yang kini dipimpinnya. Ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi tidak boleh dijadikan kedok untuk menyebarkan tuduhan tak berdasar.
"Karena bicara partai, itu marwah partai. Ketua umum partai, itu marwah. Jadi saya tidak mau mundur dari orang-orang kayak gini. Enggak bisa. Masa atas nama sebuah demokrasi ngomongnya ngawur? Nanti lama-lama orang baru bangun tidur mimpi, enggak tahu malam minum apa, tiba-tiba bicara bangsa," kritik Bahlil tajam.
Isu penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengemuka di tengah pengusutan perkara yang menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian, termasuk nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo.
Penahanan sejumlah jenderal tersebut memicu spekulasi liar di media sosial dan podcast politik, hingga timbul tuduhan bahwa ada pejabat kabinet yang memfasilitasi koordinasi sebelum penangkapan terjadi.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
