DEPOK, iNews Depok.id – Tim gabungan yang dipimpin Imigrasi Depok menyisir ruang-ruang hunian vertikal di jantung Kota Depok.
Hasilnya, sebanyak 13 warga negara asing (WNA) berhasil dibekuk dari dua lokasi apartemen terpisah lantaran terbukti menabrak aturan keimigrasian hingga diduga menggunakan siasat investasi bodong.
Penindakan ini digelar Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) pada pertengahan pekan ini di dua titik rawan—Apartemen Margonda Residence 1 & 2 serta Apartemen Saladdin Mansion, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Operasi berskala besar tersebut melibatkan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Depok bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok, Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, Satpol PP, Bakesbangpol, hingga Polsek Sukmajaya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Depok, Irvan Triansyah, mengonfirmasi pergerakan personelnya yang menyasar belasan WNA dari kawasan Afrika Barat hingga Asia Selatan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sembilan WNA di kawasan Margonda Residence dan empat lainnya di Saladdin Mansion. Total terdapat 13 WNA yang diamankan, terdiri dari 10 laki-laki dan tiga perempuan. Mereka berasal dari sejumlah negara, di antaranya Sierra Leone, Nigeria, Pakistan, dan Kamerun," kata Irvan Triansyah, Sabtu (31/10/2026).
Rangkaian penyimpangan aturan terkuak begitu dokumen administrasi diperiksa di tempat. Belasan orang asing tersebut melakukan berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal (Visa), melampaui batas waktu tinggal (overstay), ketidaksesuaian alamat hunian, hingga tak mampu menunjukkan paspor maupun dokumen perjalanan yang sah.
Bahkan, penyidik keimigrasian menemukan indikasi kejahatan yang lebih berat: dugaan tindak pidana keimigrasian berbasis badan usaha fiktif.
"Salah satu temuan yang menjadi perhatian petugas adalah dugaan penggunaan perusahaan fiktif. Salah seorang WNA mengaku melakukan kegiatan investasi pada sebuah perusahaan. Namun, setelah ditelusuri, perusahaan yang dimaksud diduga tidak ada atau fiktif," ungkap Irvan.
Tak sekadar urusan dokumen visa dan paspor, petugas BNN Kota Depok turut menerjunkan tim untuk menggelar urine test secara acak terhadap enam WNA di lokasi penggerebekan. Seluruh sampel menunjukkan hasil negatif zat narkotika.
Ke-13 WNA yang terjaring langsung digelandang menuju Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Depok di Jalan Boulevard Grand Depok City untuk menjalani pemeriksaan mendalam, pendataan biologis, serta verifikasi keabsahan penjamin.
Imigrasi Depok menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan tegas berupa deportasi hingga penangkal masukan nama ke daftar tangkal keimigrasian jika bukti pelanggaran terbukti sah secara hukum.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
