LHKPN Perlu Ditindaklanjuti
Yenti menilai KPK seharusnya memiliki mekanisme khusus untuk menindaklanjuti lonjakan kekayaan pejabat yang tidak sebanding dengan profil penghasilan resmi mereka.
“Berkaitan dengan dugaan peningkatan yang fantastis terkait harta kekayaan pejabat, seharusnya KPK punya mekanisme. Untuk apa wajib lapor LHKPN kalau kemudian ada bukti bahwa hartanya meningkat tajam,” ujarny.
Ia menyayangkan LHKPN sering kali hanya menjadi pemenuhan kewajiban administratif, bukannya instrumen deteksi awal. Yenti juga menyoroti belum masuknya pasal illicit enrichment (peningkatan kekayaan yang tidak wajar) dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Sayang kita belum punya pasal illicit enrichment di UU Tipikor, jadi tidak bisa didalami dengan pasal peningkatan mencurigakan harta kekayaan pejabat. Paling pakai mekanisme klarifikasi LHKPN kalau ada,” ungkapnya.
KPK Didesak Transparan Soal Progres Penyidikan
Selain masalah LHKPN dan aliran dana, Yenti mempertanyakan kelanjutan proses hukum perkara ini. Ia mengkritik belum adanya kepastian penetapan tersangka meski penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan hampir dua bulan.
“Terkait ada tidaknya tekanan saya tidak tahu, tapi kalau ada penilaian seperti itu wajar. Yang tidak wajar kalau sudah ada penggeledahan, penyitaan, dan sudah hampir 2 bulan tidak ada progres, bahkan tak ada tersangka,” tegasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
