Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara

Tim iNews
Ferdinand Hutahaean menjalani sidang perdana di PN Jakpus, Selasa (15/2/2022). Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsDepok.id - Mantan politisi Partai Demokrat yang beralih menjadi pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean, divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).

Ferdinand dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) KUHP tentang menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran di masyarakat.

Perbuatan Ferdinand tersebut dilakukan melalui akun Twitternya, dengan mengatakan bahwa 'Allahmu lemah'.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja  menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan.

Hakim menjatuhkan vonis 5 bulan penjara potong masa penahanan untuk Ferdinand.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menghendaki Ferdinand dihukum 7 bulan penjara

Seperti diketahui, pada 4 Januari 2022 lalu melalui akun @FerdinandHaean3, Ferdinand mencuit begini: "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela."

Cuitan Ferdinand menimbulkan kemarahan umat Islam karena dinilai menghina Allah SWT, tetapi alih-alih dijerat dengan pasal penodaan agama, Ferdinand hanya dijerat dengan pasal tentang penyebaran berita bohong.

 

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network