Kasus Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras di Ancol, 4 Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejari

Riyan Rizki Roshali
Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Foto: iNews

"Berdasarkan pelaksanaan Tahap II tersebut, jaksa penuntut umum selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rutan Cipinang dan Rutan Pondok Bambu," ujarnya.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta bijak dalam menyikapi konten sensitif yang berpotensi memicu kegaduhan di ruang publik.

Kasus ini bermula saat gelaran festival musik di kawasan Eco Park Ancol. Dalam penyidikan terungkap, tersangka RES bertugas sebagai pembawa acara yang memandu interaksi di depan booth. Sementara itu, tersangka IR dan AK memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.

Tersangka SM kemudian maju melafalkan Surat Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara. Aksi tersebut direkam dan mendadak viral usai beredar luas di berbagai platform media sosial hingga menuai kecaman publik.

Menindaklanjuti kegaduhan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak mengolah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi dari pihak pengelola kawasan dan penyelenggara acara, serta menyita barang bukti berupa lima flashdisk berisi rekaman digital dan pakaian para tersangka.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network