Soal Aset Jalan Teuku Umar 2, PT Temasra Jaya Harapkan Ada Ruang Dialog

Tim iNews Depok
Kuasa hukum PT Temasra Jaya, Petrus Selestinu memberikan keterangan tertulisnya pada Senin, 28 September 2026, Foto: Ist

Pihak PT Temasra Jaya juga menyebutkan telah menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Menko Polkam untuk membantu memediasi klarifikasi antarinstansi terkait.

Di sisi lain, Mabes TNI menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan di lapangan merupakan bagian dari tugas konstitusional dalam menjaga dan mengamankan aset milik negara.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen Muhammad Nas, pada Jumat, 25 September 2026, menyampaikan bahwa langkah yang diambil telah sesuai dengan koridor aturan administrasi barang milik negara.

Kapuspen TNI menyampaikan beberapa penegasan resmi terkait tata kelola aset tersebut. Secara administratif, tanah dan bangunan di Jalan Teuku Umar Nomor 2, Menteng, terdaftar dalam Sistem Akuntansi Barang Milik Negara pada Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu atas nama Pemerintah c.q. Kementerian Pertahanan atau Mabes TNI. Berdasarkan pencatatan BMN tersebut, TNI memiliki kewajiban institusional untuk melakukan pengawasan, pengendalian, dan pengamanan sarana fisik di lapangan.

Pengelolaan BMN dilaksanakan secara menyeluruh mencakup aspek administrasi, fisik, dan hukum untuk memastikan ketertiban tata kelola aset negara. Pemasangan papan imbauan dan penjagaan fisik merupakan prosedur standar pengamanan penguasaan BMN dan bukan bentuk pelanggaran hukum.

Pihak Mabes TNI juga berkomitmen menghormati seluruh proses legal yang sedang berjalan dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar permasalahan selesai secara akuntabel.

Dengan adanya perbedaan sudut pandang administratif antara dokumen SABMN Kemenkeu dan sertifikat SHGB dari Kementerian ATR/BPN, berbagai pihak berharap koordinasi lintas lembaga dan proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi semua pihak.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network