Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat oleh BPN berawal dari proses ganti rugi dan pelepasan hak atas okupasi lahan yang melibatkan Kodam Jaya dan Mabes TNI pada periode 2009 hingga 2010. Proses pengalihan tersebut juga disertai Berita Acara Penyerahan sesuai arahan kelembagaan saat itu.
Selain itu, pihak PT Temasra Jaya merujuk pada dokumen korespondensi internal militer melalui Surat Keterangan Dansatfaskon Denma Mabes TNI Nomor 298/X/2013/PASKON tertanggal 2 Oktober 2013. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa bidang tanah dimaksud berada dalam lingkup pengelolaan Panitia Urusan Perumahan Militer beserta Badan Hukum Kementerian ATR/BPN.
Sehubungan dengan hal tersebut, Petrus mengharapkan agar pencatatan aset negara disesuaikan dengan wujud bangunan atau sarana pengganti hasil pembebasan lahan, sehingga status kepemilikan di Jalan Teuku Umar Nomor 2 tetap berjalan beriringan dengan data fisik dan yuridis di Kementerian ATR/BPN.
Mengenai aktivitas pengamanan fisik di lokasi yang terjadi pada 27 November 2024, pihak PT Temasra Jaya berharap penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur hukum yang tepat dan berkeadilan. Petrus menambahkan, langkah terbaik saat ini adalah dengan duduk bersama untuk membuka kembali rekam sejarah pelepasan hak tahun 2009 hingga 2010 secara transparan.
Pihaknya mengusulkan agar Mabes TNI dapat membuka ruang dialog yang akomodatif guna mencari jalan keluar secara kekeluargaan dan musyawarah, sesuai dengan semangat kemitraan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
