JAKARTA, iNewsDepok.id - – Pihak PT Temasra Jaya memberikan klarifikasi dan tanggapan mengenai lima poin penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI terkait status pengelolaan lahan dan bangunan di Jalan Teuku Umar Nomor 2, Menteng, Jakarta Pusat.
Kuasa hukum PT Temasra Jaya, Petrus Selestinus, dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 28 September 2026, menyampaikan pandangannya bahwa pencatatan lahan tersebut ke dalam Sistem Akuntansi Barang Milik Negara perlu ditinjau kembali dari segi kesesuaian prosedur dan dasar hukumnya.
Menurut Petrus, tanah dan bangunan seluas 2.975 meter persegi tersebut secara administratif tercatat atas nama PT Temasra Jaya.
Hal ini didasarkan pada proses pengalihan hak pelepasan bangunan bersama Kementerian ATR/BPN pada tahun 2009 dan 2010, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1585 Kelurahan Gondangdia oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat pada 10 Januari 2022.
Pihaknya menilai pencatatan atas tanah dan bangunan di Jalan Teuku Umar Nomor 2 oleh Mabes TNI dalam SABMN-DJKN perlu divalidasi kembali asas yuridisnya agar sesuai dengan ketentuan administratif yang berlaku.
Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat oleh BPN berawal dari proses ganti rugi dan pelepasan hak atas okupasi lahan yang melibatkan Kodam Jaya dan Mabes TNI pada periode 2009 hingga 2010. Proses pengalihan tersebut juga disertai Berita Acara Penyerahan sesuai arahan kelembagaan saat itu.
Selain itu, pihak PT Temasra Jaya merujuk pada dokumen korespondensi internal militer melalui Surat Keterangan Dansatfaskon Denma Mabes TNI Nomor 298/X/2013/PASKON tertanggal 2 Oktober 2013. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa bidang tanah dimaksud berada dalam lingkup pengelolaan Panitia Urusan Perumahan Militer beserta Badan Hukum Kementerian ATR/BPN.
Sehubungan dengan hal tersebut, Petrus mengharapkan agar pencatatan aset negara disesuaikan dengan wujud bangunan atau sarana pengganti hasil pembebasan lahan, sehingga status kepemilikan di Jalan Teuku Umar Nomor 2 tetap berjalan beriringan dengan data fisik dan yuridis di Kementerian ATR/BPN.
Mengenai aktivitas pengamanan fisik di lokasi yang terjadi pada 27 November 2024, pihak PT Temasra Jaya berharap penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur hukum yang tepat dan berkeadilan. Petrus menambahkan, langkah terbaik saat ini adalah dengan duduk bersama untuk membuka kembali rekam sejarah pelepasan hak tahun 2009 hingga 2010 secara transparan.
Pihaknya mengusulkan agar Mabes TNI dapat membuka ruang dialog yang akomodatif guna mencari jalan keluar secara kekeluargaan dan musyawarah, sesuai dengan semangat kemitraan.
Pihak PT Temasra Jaya juga menyebutkan telah menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Menko Polkam untuk membantu memediasi klarifikasi antarinstansi terkait.
Di sisi lain, Mabes TNI menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan di lapangan merupakan bagian dari tugas konstitusional dalam menjaga dan mengamankan aset milik negara.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen Muhammad Nas, pada Jumat, 25 September 2026, menyampaikan bahwa langkah yang diambil telah sesuai dengan koridor aturan administrasi barang milik negara.
Kapuspen TNI menyampaikan beberapa penegasan resmi terkait tata kelola aset tersebut. Secara administratif, tanah dan bangunan di Jalan Teuku Umar Nomor 2, Menteng, terdaftar dalam Sistem Akuntansi Barang Milik Negara pada Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu atas nama Pemerintah c.q. Kementerian Pertahanan atau Mabes TNI. Berdasarkan pencatatan BMN tersebut, TNI memiliki kewajiban institusional untuk melakukan pengawasan, pengendalian, dan pengamanan sarana fisik di lapangan.
Pengelolaan BMN dilaksanakan secara menyeluruh mencakup aspek administrasi, fisik, dan hukum untuk memastikan ketertiban tata kelola aset negara. Pemasangan papan imbauan dan penjagaan fisik merupakan prosedur standar pengamanan penguasaan BMN dan bukan bentuk pelanggaran hukum.
Pihak Mabes TNI juga berkomitmen menghormati seluruh proses legal yang sedang berjalan dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar permasalahan selesai secara akuntabel.
Dengan adanya perbedaan sudut pandang administratif antara dokumen SABMN Kemenkeu dan sertifikat SHGB dari Kementerian ATR/BPN, berbagai pihak berharap koordinasi lintas lembaga dan proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi semua pihak.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
