BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Nur Khabibi
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Nadiem Makarim 10 tahun penjara. Foto: iNews

JAKARTA, iNewsDepok.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Atas perbuatannya, Nadiem dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan putusan di persidangan, Selasa (30/6/2026).



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network