Diduga Terima Uang Usai Temui Wapres Gibran, Mahasiswa UBK Desak Petinggi BEM FH dan FE Mundur

Achmad al Fiqri
Sejumlah mahasiswa menuntut jajaran pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) UBK yang sempat bertemu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk segera meletakkan jabatan. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsDepok.id – Gelombang protes melanda Universitas Bung Karno (UBK). Sejumlah mahasiswa menuntut jajaran pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) UBK yang sempat bertemu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk segera meletakkan jabatan. Tuntutan mundur ini mencuat setelah para petinggi BEM tersebut diterpa isu dugaan menerima suap.

Aspirasi dan tuntutan keras tersebut dituangkan dalam pernyataan sikap resmi mahasiswa UBK yang diunggah melalui akun Instagram @bemfhubk. Dalam poin-poin pernyataannya, mahasiswa mendesak jajaran BEM UBK untuk bersikap ksatria dan siap menerima segala konsekuensi dari tindakan mereka.

"Mencantumkan nama-nama pihak yang diduga terlibat dalan tindak suap agar dapat ditindak secara tegas oleh pihak universitas dan yayasan melalui mekanisme petisi," demikian keterangan mahasiswa dilansir @bemfhubk, Selasa (23/6/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, deretan oknum mahasiswa yang diduga menerima suap tersebut meliputi Muhamad Abdimaludin (Ketua BEM FH UBK), Rafly Maulana Akbar (Wakil Ketua BEM FH UBK), Mubarak Tuasamu (pengurus BEM FH UBK), Pujiono (Ketua BEM FE), dan Muhammad Rafi Bastian (Wakil Ketua BEM FE).

Massa mahasiswa mendesak agar roda organisasi tidak lagi digerakkan oleh pengurus yang bermasalah. "Bersedia mengundurkan diri dari seluruh jabatan internal kampus, termasuk kepengurusan BEM," tegas pernyataan itu.

Tak hanya itu, mahasiswa UBK juga menuntut hukuman akademik yang berat, seperti pembuatan video pengakuan telah menerima suap, menganulir Ajaran Bung Karno, hingga pemberian nilai E.

"Membuat pernyataan tertulis yang mengakui kesalahan serta menandatanganinya di atas materai. Bagi mahasiswa penerina KIP-K, wajib mengembalikan dana negara yang diterima," tulis keterangan itu.

Sebagai langkah transparansi, mahasiswa mendesak pihak birokrasi kampus untuk segera membentuk tim investigasi independen yang melibatkan perwakilan elemen mahasiswa. Jika tidak diindahkan, gerakan ini siap mengawal tenggat waktu yang sudah ditentukan.

"Memberikan tenggat waktu selama 10 hari kerja, terhitung sejak Senin, 22 Juni 2026, kepada seluruh pihak terkait untuk memenuhi 10 tuntutan," ujarnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network