Mengalir Dukungan untuk KPK Usut Kasus Rokok Ilegal dan Suap Cukai Hasil Tembakau

Iyung Rizki
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus rokok ilegal dan tengah mengusut dugaan korupsi dan praktik pelanggaran sektor cukai hasil tembakau (CHT). (Foto: Mada Mahfud)

Ia mengingatkan Pemerintah untuk kembali pada prinsip keadilan berusaha dan kepatuhan hukum. Di tengah semakin banyaknya rokok ilegal, rencana penambahan layer cukai dengan tarif rendah untuk rokok ilegal tidak akan menjadi solusi penerimaan negara, justru memberikan karpet merah pada pelanggar hukum dan menimbulkan inkonsistensi penegakan hukum. 

“Penambahan layer akan menambah kompleksitas pengawasan dan berpotensi membuka celah penyimpangan baru," tutut Herman. 

Herman menegaskan bahwa negara harus melindungi pelaku usaha yang patuh dan tidak menormalisasi praktek pelanggaran hukum dan pelarian pajak. Jika pelanggar hukum seperti produsen rokok ilegal hanya diberikan sanksi ringan atau justru diberi kompromi melalui layer cukai baru yang tarifnya kecil, ini jadi preseden bahwa hukum di Indonesia lemah dan dapat ditawar. Ini sangat melemahkan wibawa hukum.

“Sanksi pelanggaran harus jauh lebih besar daripada keuntungan. Di situlah efek jera bekerja,” katanya. 

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network