Hak Cipta di Era AI: Siapa Sebenarnya Pencipta?

Tim iNew Depok
Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H., alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS). Foto: doc. Ichwan Anggawirya

Opini

Oleh: Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.HAlumnus Universitas Sebelas Maret (UNS)

GELOMBANG kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) telah melahirkan paradoks baru dalam hukum hak cipta. Di satu sisi, mesin mampu menghasilkan karya visual yang memukau, bahkan setara atau melampaui hasil kerja manusia. Di sisi lain, hukum tetap berpijak pada satu asas klasik yang belum tergoyahkan: hak cipta lahir dari olah pikir manusia.

Dalam doktrin hak cipta klasik, khususnya dalam tradisi civil law Eropa Kontinental, ciptaan dipahami sebagai perwujudan dari ekspresi personal pencipta (author’s own intellectual creation) sebagaimana dikembangkan dalam putusan Infopaq oleh Court of Justice of the European Union, bukan sekadar hasil mekanis dari suatu sistem. Dalam perkembangan modern, standar ini juga mempengaruhi berbagai yurisdiksi, termasuk common law, meskipun tetap mempertahankan penekanan pada adanya pilihan kreatif manusia (modicum of creativity) sebagaimana ditegaskan dalam perkara Feist oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. Di titik inilah ketegangan muncul ketika kecerdasan buatan mulai mengambil peran dalam proses kreatif.

Di Mana Letak Pencipta dalam Karya AI?

Pertanyaan yang relevan bukanlah apakah AI dapat mencipta, melainkan apakah manusia yang menggunakan AI tersebut benar-benar menjalankan fungsi kreatifnya. Dalam berbagai rezim hukum modern, standar perlindungan bertumpu pada adanya sentuhan personal (modicum of creativity) yang mencerminkan pilihan bebas pencipta. Dengan demikian, yang dinilai bukanlah alat yang digunakan, melainkan sejauh mana manusia menjalankan kontrol kreatif yang nyata, sadar, dan dapat dipertanggungjawabkan atas hasil akhir.

Tahapan Kreatif yang Menentukan Hak Cipta

Karya berbasis AI dapat diklaim sebagai ciptaan manusia apabila terdapat kontribusi kreatif yang nyata dan terstruktur, yang umumnya tercermin dalam tahapan berikut:

1. Konseptualisasi (ide, tema, arah estetika, termasuk sketsa awal apabila digunakan)

2. Iterasi dan eksplorasi 

3. Kurasi dan seleksi

4. Penyempurnaan (editing/compositing)

5. Narasi dan makna 

Tahapan ini bukan sekadar deskripsi proses artistik, melainkan indikator yuridis untuk menilai keberadaan kontribusi kreatif manusia. Sebaliknya, klaim menjadi lemah apabila manusia hanya berperan secara pasif, tanpa proses seleksi, penyempurnaan, dan pemaknaan. Dalam kondisi demikian, karya tersebut lebih mendekati produk otomatis daripada ekspresi kreatif. Dengan demikian, tahapan tersebut tidak hanya bersifat artistik, tetapi juga berfungsi sebagai parameter hukum dalam menentukan eksistensi pencipta.

Praktik Internasional dan Legitimasi Pasar Seni

Dalam praktik internasional, karya berbasis AI telah memperoleh legitimasi melalui pasar seni global. Salah satu contoh paling ikonik adalah “Portrait of Edmond de Belamy”, karya kolektif seniman Perancis Obvious yang terdiri dari Hugo Caselles-Dupré, Pierre Fautrel,dan Gauthier Vernier, yang dilelang melalui Christie’s pada tahun 2018 dengan nilai sekitar USD 432.500.

Nilai tersebut tidak semata-mata berasal dari output AI, melainkan dari konsep artistik, proses kurasi, dan keputusan kreatif yang dilakukan oleh para penciptanya.

Selain itu, Refik Anadol melalui seri “Machine Hallucinations” menunjukkan pendekatan berbasis data dan AI yang dikurasi secara konseptual dan estetis. Mario Klingemann, melalui karya seperti “Memories of Passersby I”, menampilkan eksplorasi wajah manusia melalui neural network dengan proses seleksi yang intens. 

Tidak ada satu pun dari praktik tersebut yang mengakui AI sebagai subjek hukum atau pencipta. Fakta ini menegaskan bahwa dalam praktik internasional, AI tidak diposisikan sebagai pencipta, melainkan sebagai medium. Pendekatan ini juga sejalan dengan putusan Thaler v. Perlmutter serta panduan resmi U.S. Copyright Office tahun 2023.

Pembuktian Hukum dan Jejak Kreatif

Walaupun prinsip utama hak cipta menganut asas deklaratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di mana perlindungan timbul secara otomatis sejak suatu ciptaan diwujudkan, klaim sebagai pencipta tetap harus dapat dipertanggungjawabkan secara rasional melalui bukti yang menunjukkan adanya proses kreatif yang nyata, bukan sekadar klaim sebagai pihak yang pertama kali mempublikasikan.

Dengan demikian, penilaian tidak berhenti pada siapa yang mengunggah atau memperkenalkan karya ke publik, melainkan pada sejauh mana individu tersebut dapat menunjukkan keterlibatan kreatif yang substantif dan dapat diverifikasi dalam proses penciptaannya. Pembuktian tersebut dapat berupa: 

- Jejak iterasi (prompt dan revisi)

- File kerja dan proses editing

- Metadata waktu (timestamp)

- Sketsa atau konsep awal

- Narasi konseptual yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional. 

Keseluruhan unsur tersebut membentuk apa yang dalam konteks ini dapat dirumuskan sebagai jejak kreatif manusia (creative trace), yaitu jejak yang menunjukkan bahwa suatu karya merupakan hasil dari serangkaian keputusan kreatif yang dilakukan secara sadar oleh manusia. Semakin kuat, konsisten, dan dapat diverifikasi jejak tersebut, semakin kokoh pula posisi hukum seseorang sebagai pencipta.

Apa yang Memberi Nilai pada Karya Seni di Era AI

Di tengah kemudahan produksi visual melalui kecerdasan buatan, muncul pertanyaan yang tidak kalah mendasar: mengapa sebagian karya memiliki nilai tinggi, sementara yang lain meskipun secara teknis serupa tapi tidak memiliki nilai yang berarti?

Jawabannya tidak terletak pada teknologi yang digunakan, melainkan pada dimensi yang lebih fundamental, yaitu makna, pilihan, dan keterbatasan yang diciptakan secara sadar oleh manusia.

Pertama, nilai lahir dari visi. Karya yang bernilai bukan sekadar hasil dari kemungkinan visual yang dihasilkan mesin, melainkan perwujudan dari gagasan yang terarah. AI dapat menghasilkan ribuan variasi, tetapi hanya manusia yang mampu menentukan arah dan tujuan dari eksplorasi tersebut.

Kedua, nilai terbentuk melalui kurasi. Dalam konteks AI, kelimpahan justru menjadi tantangan utama. Peran seniman terletak pada kemampuannya memilih, menolak, dan menetapkan batas secara sadar.

Ketiga, nilai muncul dari kelangkaan yang disengaja. AI memungkinkan reproduksi tanpa bbatas, namun nilai seni justru lahir ketika pencipta secara sadar membatasi karyanya, baik melalui edisi terbatas maupun kontrol distribusi. 

Keempat, nilai ditopang oleh narasi dan konteks. Tanpa narasi, karya hanya menjadi objek visual. Dengan narasi, ia menjadi representasi pemikiran dan posisi intelektual penciptanya.

Pada akhirnya, perbedaan antara karya yang bernilai dan yang tidak, bukan terletak pada apakah ia dibuat dengan AI atau tidak, melainkan pada apakah karya tersebut mengandung jejak kesadaran manusia di dalamnya.

AI tidak menghapus pencipta, ia justru menyingkap siapa yang benar-benar mencipta.

Dalam ruang di mana produksi menjadi instan, nilai hukum dan nilai seni kembali pada kehendak, pilihan, dan tanggung jawab manusia atas ekspresi yang dilahirkannya. 

Dengan demikian, persoalan hak cipta dalam karya AI pada akhirnya bukanlah soal teknologi, melainkan soal manusia itu sendiri, apakah ia hadir sebagai pencipta, sebagai pengguna aktif dengan kontrol kreatif yang nyata, atau hanya sebagai pengguna pasif tanpa kontribusi kreatif yang substantif; sebab teknologi hanya memperluas kemungkinan, sementara nilai tetap ditentukan oleh kesadaran kreatif manusia.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network