Menutup laporannya, Puan memastikan bahwa seluruh surat tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku," tegasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
