JAKARTA, iNews Depok.id - Misteri kematian selebgram Lula Lahfah. Polisi menemukan ada jejak DNA Lula Lahfah pada tabung Whip Pink.
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pada Jumat (30/1/2026).
Konferensi pers menghadirkan Kaur Subbid Toksikologi Puslabfor Polri Azhar Darlan.
"Ada 16 item barang bukti, 4 botol liquid, 8 pods dengan berbagai merek dan warna, ada tabung gas 2050 gram, ada kotak obat berwarna pink berisi 6 slot, ada 44 tablet," ucap Azhar.
Lebih lanjut, Azhar menjelaskan ada temuan DNA Lula Lahfah pada tabung Whip Pink yang di temukan polisi di kamar A selaku asisten rumah tangganya.
"Benar pada spray terdapat becak darah, tissue kapas bekas pakai terdapat bercak darah, pada satu buah tabung whippink muncul profil DNA. DNA sentuhan dari LL dibenarkan dari hasil tes," tegasnya.
"Hasil pemeriksaan barbuk, dari semua 16 item ini tidak ditemukan asen sianida tidak ditemukan, untuk 8 pods berbagai merek dan jenis ditemukan gliserin nikotin, untuk botol liquid juga ditemukan demikian," sambungnya.
Adapun 44 obat tablet yang ditemukan berdasarkan ukuran dan warna, digolongkan menjadi delapan.
"Dari tablet tersebut kami analisa ada kandungan bahan aktif, citalopran, paramomisin, ada glozapin untuk tabung," ungkap Azhar.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan resmi menghentikan proses penyidikan terhadap kematian Lula.
Meski sudah memeriksa 10 saksi dan barang bukti, Budi mengaku kepolisian tak bisa menentukan penyebab pasti meninggalnya sang selebgram karena tidak adanya tindakan autopsi.
"Kita tidak bisa menjawab akibat apa kematian, kita tidak bisa menyimpulkan karena tidak dilakukan autopsi. Tadi kalau mendengar penjelasan Kasat Reskrim, bahwa pihak keluarga tidak berkenan untuk dilakukan autopsi karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan ataupun penganiayaan," beber Budi Hermanto.
"Sehingga perkara ini, peristiwa ini, oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum," tambah dia.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
