Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yaqut diketahui sudah masuk dalam daftar cegah ke luar negeri oleh pihak Imigrasi atas permintaan KPK sejak Desember 2025 lalu.
Proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari temuan Pansus Haji DPR RI yang sebelumnya merekomendasikan adanya penegakan hukum atas dugaan pelanggaran wewenang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
