JAKARTA, iNewsDepok.id - Polda Metro Jaya mengingatkan unjuk rasa mahasiswa di Istana Negara, Jakaerta, pada 11 April 2022 mendatang dapat dibubarkan jika tanpa didahului surat pemberitahuan sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Perlu saya sampaikan, kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tanpa memiliki dasar pemberitahuan di kepolisian sesuai dengan UU yang berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).
Ia mengakui kalau sampai Jumat pagi ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari mahasiswa terkait aksi yang akan mereka lakukan pada 11 April. Padahal, kata Zulpan, jika merujuk pada ketentuan yang berlaku, surat pemberitahuan itu harus diserahkan kepada kepolisian setidaknya dalam waktu 3x24 jam sebelum aksi digelar.
"Sampai saat ini kita tidak terima permohonan untuk sampaikan penyampaian pendapat di muka umum," ujarnya.
Zulpan mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak mudah percaya dengan ajakan untuk melakukan aksi demo pada 11 April, karena pihaknya memantau banyak selebaran atau flyer di media sosial yang berisi ajakan dari kelompok masyarakat yang turun dalam aksi demo tersebut.
"Polda Metro ingin sampaikan agar tidak mudah dan percaya dengan ajakan tersebut," tegasnya.
Zulpan juga mengingatkan bahwa saat ini adalah bulan Ramadan, dan dia meminta semua pihak untuk lebih banyak melakukan kegiatan beribadah ketimbang melakukan unjuk rasa.
"Saat ini kita ada di bulan Ramadan, kiranya ini lebih baik dimanfaatkan untuk tingkatkan amal ibadah kita untuk beribadah," pintanya.
Seperti diketahui, diperkirakan sekitar 1.000 lebih mahasiswa dari berbagai elemen, di antaranya
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) berencana menggelar unjuk rasa di Istana Negara pada 11 April mendatang.
Mereka berunjuk rasa untuk menyikapi persoalan bangsa ini yang dipicu oleh pola kepemimpinan Presiden Jokowi yang tak hanya kontroversial, namun juga menyusahkan masyatakat. Di antaranya soal munculnya wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Jokowi menjadi tiga periode.
Koordinator Pusat BEM-SI, Kaharuddin, mengakui kalau pihaknya belum puas meski Presiden Jokowi telah memerintahkan para menteri untuk berhenti bicara perpanjangan masa jabatan dan penundaan pemilu.
"Kami membutuhkan bukti, bukan hanya lisan," katanya saat dihubungi, Kamis (7/4).
Editor : Rohman
Artikel Terkait