JAKARTA, iNewsDepok.id – dr. Richard Lee dokter kecantikan sekaligus influencer kembali harus berhadapan dengan hukum. Pihak kepolisian resmi menetapkan sang dokter sebagai tersangka terkait kasus dugaan peredaran produk kosmetik atau skincare beretiket biru yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Setelah menetapkan status hukum baru tersebut, penyidik bergerak cepat untuk melengkapi berkas perkara. Pihak kepolisian mengonfirmasi telah melayangkan surat panggilan resmi kepada dr. Richard Lee. Rencananya, sang dokter dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu, 7 Januari 2026 besok di Mapolda Metro Jaya.
Pemeriksaan besok akan difokuskan pada pendalaman keterlibatan Richard Lee dalam rantai distribusi produk racikan yang diduga dijual bebas tanpa resep dokter di berbagai cabang kliniknya maupun melalui platform daring.
Awal Mula Persoalan Kasus ini berakar dari temuan produk kecantikan milik klinik dr. Richard Lee yang diduga tidak sesuai standar pengawasan medis.
Secara aturan, produk dengan "Etiket Biru" merupakan produk racikan dokter yang bersifat eksklusif bagi pasien tertentu dan tidak boleh diperjualbelikan secara massal.
Penyidik menaikkan status Richard Lee menjadi tersangka setelah mengantongi lebih dari dua alat bukti sah, termasuk hasil uji laboratorium dan keterangan ahli hukum kesehatan. Polisi menduga ada unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Kesehatan karena distribusi produk tersebut dianggap membahayakan masyarakat jika digunakan tanpa diagnosa dokter secara langsung.
Respon Pihak Richard Lee Tim kuasa hukum dr. Richard Lee menyatakan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dan direncanakan hadir memenuhi panggilan penyidik besok pagi. Mereka menegaskan bahwa produk yang dipersoalkan masih dalam koridor pengawasan medis klinik dan berencana memberikan klarifikasi mendalam dalam pemeriksaan tersebut.
Bukan Kali Pertama Ini bukan pertama kalinya dr. Richard Lee menyandang status tersangka. Sebelumnya, ia sempat terlibat konflik hukum panjang dengan artis Kartika Putri terkait pencemaran nama baik dan akses ilegal media sosial, meskipun ia sempat memenangkan praperadilan pada kasus-kasus terdahulu.
Kini, perhatian publik tertuju pada pemeriksaan besok yang akan menentukan apakah pihak kepolisian akan melakukan tindakan penahanan atau langkah hukum lanjutan lainnya terhadap dr. Richard Lee.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
