Penggusuran Besar-besaran, 4.126 Pedagang Kaki Lima Ditertibkan di Kota Depok Tahun 2025

Mada Mahfud
Penggusuran besar-besaran dilakukan Pemkot Depok terhadap pedagang kaki lima di Kota Depok sepanjang tahun 2025. Foto: Ist

Ia menegaskan penertiban mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat, Perlindungan Masyarakat, dan Ketertiban Umum.

Agar pelaksanaan penertiban berlangsung lancar, Satpol PP melibatkan tim gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Linmas.

Dede berharap penertiban akan mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukan seperti ruang hijau dan jalur pejalan kaki.

Untuk menghindari pedagang kaki lima kembali menempati lokasi lapak lamanya, Dede menyatakan Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban.

 

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network