Aturan Terkait Kegiatan Selama Ramadan di Kota Depok

Tim inews
Ilustrasi. Foto: Ist

DEPOK, iNewsDepok.id - Terhitung sejak tanggal 5-18 April 2022, Kota Depok kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 COVID-19.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan aturan yang termaktub dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor: 443/217/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang perpanjangan ketiga PPKM Level 2 Corona Virus Disease (Covid-19).

Dalam Kepwal tersebut dijelaskan sejumlah aturan terkait kegiatan selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah, antara lain:

  1. Pelaksanaan rangkaian ibadah Ramadan dan kegiatan lainnya di bulan Ramadan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes).
  1. Pejabat pemerintah/camat/lurah/Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan kegiatan tarawih keliling, agar tidak diacarakan secara khusus (tidak dibuat agenda secara formal seperti rangkaian tarawih keliling biasanya, tapi sesuaikan dengan agenda tarawih biasa), sehingga tidak menimbulkan kerumunan dan senantiasa tetap menjaga prokes.
  1. Pejabat pemerintah/Camat/Lurah/ASN untuk tidak menyelenggarakan acara buka puasa bersama selain dengan keluarga atau menghadiri undangan buka bersama secara khusus dengan warga dengan jumlah di atas 15 orang.
  1. Tempat ibadah seperti Masjid, Musalah, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen dari kapasitas. Serta tetap menerapkan prokes secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama RI.

Si samping itu, poin putusan lainnya yang termaktub dalam Kepwal tersebut, di antaranya Wali Kota Depok tetap melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

 

Selanjutnya, mengoptimalkan pelaksanaan PPKM level 2, memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan membatasi mobilitas warga, yakni dengan penerapan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ), termasuk dengan dukungan TNI, Polri dan Kejaksaan.

Di dalam keputusan tersebut juga termaktub pengetatan aktivitas dan edukasi dengan memperhatikan sejumlah prinsip. Seperti COVID-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara, dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama.

Setiap poin putusan yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat berdomisili/bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di Kota Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 2 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan prokes pencegahan COVID-19.

Untuk setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan Wali Kota ini dikenakan sanksi administrasi sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network