JAKARTA, iNewsDepok.id - Tuntutan publik terhadap pelayanan yang cepat dan transparan membuat integrasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam tata kelola pemerintahan bukan lagi pilihan, melainkan suatu kebutuhan yang mendesak.
Penegasan ini disampaikan oleh Eko Prastowo (EP), Direktur eLaw Institute, saat menjadi narasumber utama dalam acara "Optimalisasi Kinerja Ombudsman RI Melalui Integrasi Artificial Intelligence" pada Senin (15/12/2025).
"Pemerintah dan lembaga negara harus berani melakukan lompatan teknologi. Adopsi AI mutlak diperlukan untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi layanan publik. Kita harus mampu mengoptimalkan teknologi untuk kemajuan Indonesia," tegas Eko Prastowo di Kantor Ombudsman RI, Jakarta.
Kekosongan Hukum dan RUU Kecerdasan Buatan
Di sisi lain, Eko menyoroti adanya kekosongan hukum yang serius. Menurutnya, Pemerintah dan DPR harus segera menyusun Undang-Undang tentang AI serta menerbitkan pedoman teknis pemanfaatan AI. Tujuannya jelas: menjamin kepastian hukum dan aspek etika dalam penggunaan teknologi tersebut.
"Saya juga sedang menyusun usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kecerdasan Buatan. Kita butuh landasan yang kuat agar teknologi AI menjadi alat bantu yang akuntabel, bukan sekadar tren tanpa aturan," ungkap Eko Prastowo, yang juga menjabat Sekjen Pergerakan Advokat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
