DEPOK, iNews Depok.id – IF, ayah tiara biadab resmi ditetapkan sebagai tersangka di Polres Metro Depok. IF sudah dibekuk Polres Metro Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatan biadabnya.
IF diduga menganiaya anak tirinya berinisial M yang masih berusia 3 tahun hingga kritis. Kejadian di Tajurhalang Kabupaten Bogor yang secara hukum masuk Polres Metro Depok.
Penetapan IF sebagai tersangka disampaikan Kompol Made Oka, Kasat Reskrim Polres Metro Depok sore ini, Kamis (4/12/2025) kepaada wartawan.
”Dari penyelidikan dan penyidikan terkumpul bukti, Polres Metro Depok menetapkan yang bersangkutan (IF) sebagai tersangka,” kata Made Oka.
Menurut Made Oka, penyidik masih terus mendalami kasus ini. Sejumlah saksi masih dimintai keterangan.
”Penyidik dari Unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) juga berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten Bogor untuk pendampingan korban,” imbuh Made Oka.
Korban M masih dalam kondisi kritis dan tengah dirawat di RSUD Kota Bogor. Korban diduga dianiaya IF, ayah tirinya.
IF, tutur Made Oka, sudah mengakui penganiayaan antara lain dengan menyentil mata, menekan tangan korban hingga patah, menginjak dengan digejrot, hingga menendang paha sampai patah.
Korban yang masih berusia 3 tahun juga pernah diangkat lalu dilepaskan dari ketinggian. Akibatnya korban balita terjatuh membentur lantai.
”Korban juga pernah disundut punggungnya dengan rokok,” imbuh Kompol Made Oka.
Terkait penyebab IF menganiaya anak tirinya hanya gegara masalah sepele. Pelaku mengaku emosi gegara bocah 3 tahun ini tidak segera melaksanakan perintahnya.
Ibu kandungnya sendiri mengetahui kejadian tersebut. Polisi masih mendalami alasan ibu korban hingga membiarkan kejadian tersebut berlangsung beberapa kali.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
