Pastikan Perubahan UU Polri, Jimly Sebut Rumusan 3 Bulan Rampung

Jonathan Simanjuntak/Mada Mahfud
Jimly Asshiddiqie memastikan terjadi perubahan UU Polri. Rumusan Perubahan UU Polri akan rampung pada Januari 2026. Foto: iNews/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA, iNews Depok.id Jimly Asshiddiqie memastikan terjadi perubahan UU Polri. Rumusan Perubahan UU Polri akan rampung pada Januari 2026. 

Presiden Prabowo Subianto melantik 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Negara, Jakarta Pusat pada 7 November 2025.

Pembentukan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122 P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, mengungkapkan kerja mereka.

Pada bulan pertama, Komisi Percepatan Reformasi Polri  akan belanja masalah ke seluruh kelompok masyarakat. Jimly menyebut ada 100 kelompok masyarakat yang meminta audiensi atau sekadar memberikan masukan terkait reformasi polri.

"Karena banyak sekali orang yang punya kepedulian. Itu bagus, sebagian ada yang sama. Tapi ya sekretariat akan melakukan pendataan," kata Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network