Jimly menyampaikan bahwa isu ijazah seharusnya diselesaikan melalui forum Peradilan Tata Negara atau Peradilan Perdata (Perbuatan Melawan Hukum/PMA).
"Kan yang dipersoalkan itu kan ijazah kertas. Jangan Polri yang memutus. Itu bukan urusan Polri," tegas Jimly.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
