Kasus Dugaan Gratifikasi Penerbitan Izin Ekspor Minyak Goreng Naik ke Penyidikan

TIm iNews
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsDepok.id - Kejaksaan Agung  menaikkan status penanganan perkara dugaan  korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021-2022 ke tahap penyidikan karena telah ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Dua perusahaan yang diduga terlibat adalah PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS). 

Izin ekspor kedua perusahaan itu disetujui Kementerian Perdagangan.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022 dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Ia menjelaskan, peningkatan status itu didasarkan pada penerbitan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kuhusu Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022.

Perkara ini diselidiki Kejagung sejak 14 Maret 2022, dan selama penyelidikan, jaksa telah memeriksa 14 saksi serta dokumen surat terkait pemberian fasilitas ekspor.

"Dari hasil kegiatan penyelidikan, maka ditemukan perbuatan melawan hukum," imbuh Ketut.

Editor : Rohman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network