JAKARTA, iNews Depok.id – Kopda FH, seorang prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan MIP (37) Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN.
Penetapan sebagai tersangka dilakukan Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya). Kopda FH kini ditahan Pomdam Jaya.
"Terhadap yang bersangkutan (Kopda FH) sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus, Jumat (12/9/2025).
Menurut Donny, pada saat kejadian, Kopda tidak berdinas tanpa izin. "Saat kejadian tersebut statusnya sedang dicari oleh satuan karena tidak hadir tanpa izin dinas," imbuhnya.
Sementara itu terkait kasus ini, Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dan sudah ditangkap.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, Rabu (27/8/2025) menyatakan para tersangka terbagi 4 kluster.
Ke-4 klaster yakni aktor intelektual, klaster yang membuntuti, klaster yang menculik, dan klaster penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan membuang korban.
Identitas tersangka yang diketahui adalah pengusaha bimbingan belajar online Dwi Hartono (DH), YJ, AA, dan C sebagai aktor intelektual.
Sedangkan klaster pelaku penculikan yakni AT, RS, RAH, dan RW alias Eras.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
