BREAKING NEWS KPK Cegah Mantan Menag Yaqut Cholil ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jonathan Simanjuntak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCH) Foto: Dok

JAKARTA, iNewsDepok.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCH), dan dua orang lainnya, IAA dan FHM. Pencegahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa surat pencegahan tersebut diterbitkan sejak Senin (11/8/2025) dan berlaku selama enam bulan ke depan. Keberadaan ketiga orang tersebut di Indonesia dianggap penting untuk proses penyidikan.

Kasus Berawal dari Dugaan Penyimpangan Kuota Haji 2023

Perkara ini bermula dari penyelidikan KPK mengenai pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai Undang-Undang, kuota seharusnya dibagi dengan proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan, di mana pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yaitu 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network