Industri Asuransi Jiwa Tegaskan Komitmen Pelindungan Lewat Transparan Kontrak dan Layanan Kesehatan

Novi
Media Gathering AAJI di Sentul, Bogor, pada Rabu, 25 Juni 2025. Foto: Novi

SEOJK 7/2025 dan Tantangan Asuransi Kesehatan: Menjaga Angka Kenaikan Klaim dan Akses Layanan

Sesi kedua bertajuk “Perkembangan Asuransi Kesehatan: Tantangan Regulasi dan Inflasi Medis” membahas strategi industri dalam menghadapi lonjakan biaya kesehatan yang signifikan dalam dua tahun terakhir. Kenaikan klaim dipicu oleh inflasi medis, harga obat-obatan, hingga potensi overtreatment.

Kepala Departemen Komunikasi AAJI, Karin Zulkarnaen menyampaikan bahwa SEOJK No. 7 Tahun 2025 merupakan langkah konkret regulator untuk memperkuat tata kelola dan keberlanjutan asuransi kesehatan. “Regulasi ini menuntut perusahaan untuk lebih disiplin dalam manajemen risiko kesehatan, serta transparan dalam menjelaskan manfaat dan hak nasabah,” tegas Karin.

Kepala Departemen Klaim dan Manfaat AAJI, dr. Dian Budiani menjelaskan sembilan komponen utama dalam SEOJK ini, termasuk kewajiban membentuk Dewan Penasihat Medis (DPM), digitalisasi data dengan rumah sakit, dan ketentuan co-payment. “Co-payment bukan hal baru, dan bukan untuk membebani. Tujuannya adalah untuk mendorong kesadaran nasabah dalam memilih layanan kesehatan yang efektif dan tepat guna,” ujarnya. Co-payment dibatasi maksimal Rp 300 ribu untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap atau sesuai dengan nominal yang disepakati antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis.

Menambahkan sudut pandang profesi medis, Wakil Ketua I PERDOKJASI, dr. Emira Oepangat menjelaskan peran strategis Dewan Penasihat Medis (DPM) sebagai penasihat independen bagi perusahaan dalam mengevaluasi manfaat layanan. “DPM mendorong pendekatan medis berbasis evidence-based medicine. Ini penting untuk menghindari klaim yang tidak sesuai indikasi klinis dan membantu nasabah mengelola manfaat polis secara lebih bijak,” ujarnya. Ia juga menyarankan adanya standarisasi obat dan treatment untuk mendukung efisiensi biaya.

SEOJK No. 7 Tahun 2025 akan berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Industri asuransi jiwa menyambut regulasi ini sebagai bagian dari transformasi menuju ekosistem yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan.

“Setiap kebijakan dari regulator bukanlah beban, tetapi jalan menuju industri yang lebih dipercaya. Perlu kolaborasi aktif antara perusahaan, regulator, tenaga medis, dan media untuk membangun kepercayaan publik secara kolektif,” tutup Togar Pasaribu.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network