JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan.
Peraturan tersebut berlaku di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya mulai tanggal 1 April 2022.
BACA JUGA:
Ngebut Melebihi Batas Kecepatan Tol Bakal Kena Tilang Per April 2022
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penindakan dan penegakan hukum menggunakan kamera e-TLE ada dua pelanggaran yang ditindak.
“Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kedua adalah pelanggaran batas muatan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (29/3/2022).
Menurut Sambodo, kamera tilang elektronik tersebut akan terpasang di tujuh ruas tol di Jakarta.
Adapun ruas jalan tol yang diawasi oleh kamera tilang elektronik tersebut yakni:
BACA JUGA:
Tradisi-tradisi Masyarakat Betawi Sambut Ramadan
Kamera tilang batas kecepatan (speedcam):
1. Tol Jakarta-Cikampek.
2. Tol Layang MBZ.
3. Tol Soedijatmo (arah Bandara Soekarno-Hatta).
4. Tol Dalam Kota.
5. Tol Kunciran-Cengkareng.
Sementara kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion):
1. Tol JORR.
2. Tol Jakarta-Tangerang.
BACA JUGA:
Ini Perubahan yang Dirasakan Fuji Usai Umrah
Sambodo mengatakan sosialisasi terhadap tilang elektronik batas kecepatan dan batas muatan tersebut telah dilaksanakan pada 1-31 Maret 2022.
"Dari 1 sampai 31 Maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar, tapi masih ada tulisan sosialisasi e-TLE. Artinya pemberitahuan saja, sifatnya teguran. Tapi saat 1 April nanti maka tulisan sosialisasi e-TLE akan hilang," katanya.
Adapun ketentuan pidana terhadap pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009 yang berbunyi:
"Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000".
Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km/jam dengan batas tertinggi 100 km/jam.
Sedangkan pelanggaran batas muatan diatur dalam Pasal 307 UU No 22/2009 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait