Rekrutmen Inklusif untuk Penyandang Disabilitas
Penting juga digarisbawahi, ketentuan ini berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Proses rekrutmen mereka harus dilakukan tanpa diskriminasi, murni berdasarkan kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan yang ditawarkan.
Menaker Yassierli juga menekankan pentingnya informasi lowongan kerja yang benar, jujur, dan transparan dari para pemberi kerja. Ini krusial untuk mencegah praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang bisa merugikan pencari kerja. Oleh karena itu, pengumuman lowongan harus dilakukan melalui kanal resmi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
