Aturan Baru Ketenagakerjaan: Menaker Terbitkan SE Larang Diskriminasi Usia dalam Lowongan Kerja 

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: iNews.id/Tangguh)

Rekrutmen Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

Penting juga digarisbawahi, ketentuan ini berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Proses rekrutmen mereka harus dilakukan tanpa diskriminasi, murni berdasarkan kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan yang ditawarkan.

Menaker Yassierli juga menekankan pentingnya informasi lowongan kerja yang benar, jujur, dan transparan dari para pemberi kerja. Ini krusial untuk mencegah praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang bisa merugikan pencari kerja. Oleh karena itu, pengumuman lowongan harus dilakukan melalui kanal resmi.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network