Aneh Pejalan Kaki Kena Tilang ETLE, Dirlantas Polda Metro Jaya Bilang Begini 

Ari Sandita
Isu mengenai pejalan kaki yang dapat terkena tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di media sosial tengah menjadi perbincangan hangat. Foto: Dok

"Ketentuan lainnya bisa dilihat pada pasal 28 ayat 1 UU No. 22/2009," tambahnya.

Kombes Komarudin juga menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pejalan kaki, sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal tersebut, sebenarnya dapat dikenakan sanksi jika perbuatannya menyebabkan gangguan atau perusakan. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 275 UU No. 22/2009.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana diatur pada pasal 275 ayat 1 (gangguan) atau ayat 2 (merusak)," katanya, mengacu pada potensi sanksi bagi pejalan kaki yang melanggar ketentuan tersebut.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network