Ini 5 Pelanggaran Etik dr Terawan yang Membuatnya Dipecat Permanen dari IDI

Tim iNews
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI memberhentikan eks Menteri Kesehatan (Menkes) Prof dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan. (Foto: Antara)

1. Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK Nomor 009320/PB/MKEK - Keputusan 02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini (hari di mana surat dr MKEK dikirimkan kepada ketua umum PB IDI pada 8 Februari 2022, red).

2. Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.

3. Terawan bertindak sebagai ketua dan Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan tatalaksana dari organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di muktamar IDI.

4. Terawan menerbitkan surat edaran nomor 163/AU/Sek/PDSRKI/XII/2021 tertanggal 11 November 2021 yang berisikan instruksi "kepada seluruh kepala cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri" acara PB IDI.

5. Terawan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dari/atau terkena sanksi ikatan dokter Indonesia.


Surat MKEK kepada PB IDI. Sumber: @drpriono1

Editor : Rohman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network