1. Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK Nomor 009320/PB/MKEK - Keputusan 02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini (hari di mana surat dr MKEK dikirimkan kepada ketua umum PB IDI pada 8 Februari 2022, red).
2. Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.
3. Terawan bertindak sebagai ketua dan Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan tatalaksana dari organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di muktamar IDI.
4. Terawan menerbitkan surat edaran nomor 163/AU/Sek/PDSRKI/XII/2021 tertanggal 11 November 2021 yang berisikan instruksi "kepada seluruh kepala cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri" acara PB IDI.
5. Terawan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dari/atau terkena sanksi ikatan dokter Indonesia.
Surat MKEK kepada PB IDI. Sumber: @drpriono1
Editor : Rohman
Artikel Terkait