"Kasus pelanggaran Etika Berat dokter Terawan cukup panjang . Hasil sidang MKEK pada tanggal 8 Februari 2022 disampaikan pada @PBIDI kelanjutan hasil MKEK dan muktamar IDI tahun 2018. Keputusan MKEK tersebut dibahas pada sidang khusus muktamar IDI XXXI tanggal 21-25 Maret 2022," kata Pandu untuk menarasikan postingannya itu.
Foto: Tangkapan layar
Ia menjelaskan, sebenarnya keputusan MKEK pada tahun 2018 sudah final dan wajib dilaksanakan oleh PB IDI dan Perhimpunan Dokter Spesialis terkait, sesuai AD/ART IDI.
Pada poin 2 AD/ART IDI tentang tugas dan wewenang, huruf c menyatakan: "Keputusan yang dibuat MKEK dan Dewan Etik Perhimpunan yang telah memiliki kekuatan tetap bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh Pengurus Ikatan Dokter Indonesia dan perhimpunan yang terkait.
Hingga berita ini ditulis, Terawan belum dapat dikonfirmasi.
Editor : Rohman
Artikel Terkait