Ini 5 Pelanggaran Etik dr Terawan yang Membuatnya Dipecat Permanen dari IDI

Tim iNews
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI memberhentikan eks Menteri Kesehatan (Menkes) Prof dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan. (Foto: Antara)

"Kasus pelanggaran Etika Berat dokter Terawan cukup panjang . Hasil sidang MKEK pada tanggal 8 Februari 2022 disampaikan pada @PBIDI kelanjutan hasil MKEK dan muktamar IDI tahun 2018. Keputusan MKEK tersebut dibahas pada sidang khusus muktamar IDI XXXI tanggal 21-25 Maret 2022," kata Pandu untuk menarasikan postingannya itu.


Foto: Tangkapan layar

Ia menjelaskan, sebenarnya keputusan MKEK pada tahun 2018 sudah final dan wajib dilaksanakan oleh PB IDI dan Perhimpunan Dokter Spesialis terkait, sesuai AD/ART IDI.

Pada poin 2 AD/ART IDI tentang tugas dan wewenang, huruf c menyatakan: "Keputusan yang dibuat MKEK dan Dewan Etik Perhimpunan yang telah memiliki kekuatan tetap bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh Pengurus Ikatan Dokter Indonesia dan perhimpunan yang terkait.

Hingga berita ini ditulis, Terawan belum dapat dikonfirmasi.

 

 

Editor : Rohman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network